Zakat Fitrah dalam Lintasan Sejarah Islam
Zakat fitrah bukan sekadar tradisi menjelang Idulfitri. Ia adalah ibadah yang memiliki sejarah panjang dan peran sosial yang sangat kuat dalam perjalanan peradaban Islam. Sejak awal disyariatkan hingga hari ini, zakat fitrah selalu hadir sebagai jembatan antara kesalehan pribadi dan kepedulian sosial.
Oleh: Dr. Zetty Azizatun Ni’mah, M.Pd.I
Zakat fitrah bukan sekadar tradisi menjelang Idulfitri. Ia adalah ibadah yang memiliki sejarah panjang dan peran sosial yang sangat kuat dalam perjalanan peradaban Islam. Sejak awal disyariatkan hingga hari ini, zakat fitrah selalu hadir sebagai jembatan antara kesalehan pribadi dan kepedulian sosial.
Dimulai Masa Rasulullah
Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, bersamaan dengan diwajibkannya puasa Ramadan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, disebutkan bahwa
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ.
Artinya:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat (Id).” (Sahih Bukhari Muslim)
Tujuan zakat fitrah sangat jelas dan menyentuh: pertama, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan atau perbuatan yang kurang baik selama Ramadan. Kedua, agar kaum fakir miskin ikut merasakan kebahagiaan pada hari raya. Artinya, sejak awal Islam, zakat fitrah sudah menanamkan nilai empati dan keadilan sosial.
Ditegaskan pada Masa Khulafaurasyidin
Pada masa Abu Bakar Siddiq, zakat menjadi simbol komitmen keislaman. Ketika ada kelompok yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Nabi, beliau dengan tegas memerangi mereka dalam peristiwa Riddah. Ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar urusan pribadi, tetapi bagian dari sistem kehidupan Islam.
Di masa Umar bin Khattab, pengelolaan zakat semakin tertata. Pendataan penerima zakat dilakukan dengan lebih sistematis. Zakat fitrah benar-benar dijadikan instrumen untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama kaum lemah.
Sementara pada masa Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, meskipun kondisi politik tidak selalu stabil, kewajiban zakat tetap dijaga sebagai bagian penting dari kehidupan umat.
3. Berkembang di Era Dinasti
Ketika Islam memasuki masa Daulah Umayyah wilayah kekuasaan meluas hingga Afrika Utara dan Andalusia. Zakat, termasuk zakat fitrah, dikelola melalui aparat pemerintah di berbagai daerah. Walaupun fokus utama saat itu adalah ekspansi wilayah, sistem keuangan Islam tetap berjalan.
Masa kekhalifahan Daulah Abbasiyah pengelolaan keuangan negara semakin kompleks. Baitul mal berkembang pesat. Zakat menjadi salah satu sumber penting dalam menjaga stabilitas sosial, terutama di kota-kota besar seperti Baghdad yang menjadi pusat peradaban dunia Islam.
4. Dinamika dalam Pemikiran Fiqih
Seiring berkembangnya ilmu fikih, para imam mazhab juga memberikan ijtihad terkait zakat fitrah. Tokoh-tokoh seperti Abu Hanifa, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris al-Shafi'i, dan Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan yang sedikit berbeda tentang bentuk pembayaran zakat fitrah.
Sebagian membolehkan pembayaran dengan uang (nilai), terutama dalam mazhab Hanafi, sementara mayoritas ulama menganjurkan tetap dalam bentuk makanan pokok. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang adaptasi sesuai kondisi masyarakat.
5. Zakat Fitrah di Era Modern
Di masa kini, pengelolaan zakat fitrah semakin profesional. Di Indonesia, zakat dikelola oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan berbagai lembaga amil zakat lainnya. Regulasi negara memperkuat tata kelola agar distribusi lebih tepat sasaran.
Bahkan kini zakat fitrah bisa dibayarkan secara digital melalui aplikasi dan transfer bank. Walaupun cara pembayarannya berubah, semangatnya tetap sama: memastikan tidak ada saudara kita yang kekurangan pada hari raya.
6. Refleksi: Lebih dari Sekadar Rutinitas
Dalam lintas Sejarah Islam, zakat fitrah selalu menjadi simbol kepedulian sosial umat Islam. Ia mengajarkan bahwa ibadah tidak berhenti pada hubungan dengan Allah, tetapi harus berdampak pada sesama manusia. Karena itu, setiap kali kita menunaikan zakat fitrah, sejatinya kita sedang melanjutkan tradisi panjang sejak masa Nabi saw. hingga hari ini, yakni tradisi yang memadukan spiritualitas, keadilan, dan kemanusiaan dalam satu ibadah yang sederhana namun penuh makna.wallahu A’lam Biṣṣawâb